Senin, 22 Februari 2010

Komersilkan konten blog org lain tanpa ijin atau copy paste bisa kena tuntut max. 5 Milliar!

Aha..ini dia, pucuk dicinta ulam tiba...Tuhan memang Maha Adil ya...^_^ 
Setelah mencoba dengan berbesar hati mencari jalan tengah dalam menegosiasikan kompensasi pemakaian desain2 dalam bentuk sketsa rancangan hasil karya saya pribadi, yang kelihatannya menemui kendala komunikasi....akhirnya pencarian saya tentang informasi hukum yang melindungi konten para pemilik blog/blogger membuahkan hasil. 
Thanks to Bayu Mukti  yang dengan artikelnya:

Lindungi Blog Anda dari tukang Kopi Paste tak Punya aturan

membawa pencerahan bagi saya yang dirundung kegalauan. Hehehehe....


Dalam tulisannya dijelaskan bahwa kita sebagai pemilik blog telah dilindungi oleh Undang-Undang secara otomatis bahkan tanpa perlu mendaftar ke Depkumham.

Ini dia sekilas kutipannya yang diambil dari detikInet:
Rabu, 20/02/2008 15:06 WIB
Dirjen HaKI:
Blogger Ayo Lindungi Karyamu!
Nograhany Widhi K - detikinet

.............................................................
Menurut Andi Noorsaman Sommeng, Dirjen HaKI Departemen Hukum dan HAM, keuntungan dari mengembangkan konten di internet memang bisa berpromosi secara gratis. Meski begitu, pencipta bisa saja menuntut pihak yang mengkomersilkan orang konten buatannya.
"Yang hak-nya diambil mereka bisa menindak, tapi kalau pencipta tidak mau menuntut ya tidak apa-apa," ujarnya, di sela Simposium Asia Pasifik World Intelectual Property Organization yang berlangsung di Hotel Mercure Ancol, Jakarta.
Hak tersebut dilindungi dalam UU 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, yang ancaman maksimalnya denda Rp 5 miliar dan penjara sebulan. "Jadi begitu ada publikasi, tanpa harus mendaftar ke Depkumham perlindungannya sudah ada," imbuh Andi.
Sayangnya, selain pengembang konten ringback tone, banyak pengembang konten lain terutama blogger masih belum sadar kalau karyanya dilindungi undang-undang. "Memang belum tersosialisasi dengan baik, kendalanya Indonesia penduduknya banyak dan terpisah secara geografis. Makanya simposium ini bertujuan untuk membuat public awarness itu," kata Andi.


UU ini sekaligus melindungi produk asing yang diunduh melalui internet. "UU Haki ini berlaku bagi anggota WIPO karena sistemnya resiprokal. Kalau produk mereka kita lindungi, maka produk kita juga dilindungi oleh UU mereka," lanjutnya.
WIPO merupakan organisasi yang berada dibawah naungan PBB yang mengurus Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI). Organisasi ini mempunyai anggota sekitar 180 negara.
.....................................................................

Isn't that so sweet? ^_^ Thanks God!

Contact person: adhinatalia [esia] 021-9948 5040 ; [flexi] 021-3399 3273

Terima jahit gaun pesta, gaun pengantin, kebaya akad dan kebaya modern utk personal. Detail klik ke http://payetgaunpesta.blogspot.com

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-No Derivative Works 3.0 Unported License

Boleh meng-copy artikel dan diposting ulang di blog atau web Anda tanpa perubahan dengan menyertakan link ke artikel asli di blog ini. Boleh menggunakan sketsa dan rancangan untuk keperluan pribadi ( bukan untuk komersial/jualan ) dengan menyertakan informasi asal rancangan dari blog ini dan atas nama adhinatalia. Penawaran kerjasama untuk promo media, iklan atau pemakaian konten blog ini dgn tujuan menghasilkan profit wajib memberitahukan dan mendapatkan persetujuan dari saya sebagai pemilik blog. Terimakasih!

Blog Posting, Photos and Text are Originally Belong/Written by adhinatalia. Reviews and Photos from other site will include source's/author's link.

No derivative of this blog content. Any commercial purposes needs approval from me (adhinatalia). You may re-post this article, share or re-publish the image on your web/blog with an URL inserted linking to the original content from this blog.

Creative Commons License

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jika butuh jawaban segera, silahkan hub via no whatsapp yang tercantum di box kiri paling atas. No telpon Esia ( 021 ) sudah tidak berlaku. Please not leaving some ads of your own web. I will mark those as spam. Thanks untuk kesediaan teman2 meninggalkan komen. Sukses selalu!

Klik Ikon Segitiga utk membaca Judul2 Postingan Sebelumnya